Pemerintah Indonesia Akan Menerapkan Semua Pemilik KTP Harus Wajib Bayar Pajak

Pemilik KTP Harus Wajib Bayar Pajak

Pemilik KTP Harus Wajib Bayar Pajak – Pemerintah Indonesia akan menerapkan Memiliki KTP harus wajib bayar Pajak, MPWP akan dipindah ke KTP yang sudah didata oleh pemerinta Indonesia. Dalam Rancangan Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, kamis (7/10/2021).

Pemilik KTP Harus Wajib Bayar Pajak

Salah satu hal baru yang dalam regulasi tersebut adalah nomer induk Kependudukan atau biasa di sebut NIK KTP akan menjadi Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Berbeda dengan sebelumnya yakni wajib pajak harus harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sudah di sediakan oleh pemerintah (KPP) guna untuk mendapatkan kartu NPWP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebgai NPWP,” Uangkap kementerian Keuangan Sri.

namun, Kemenkeu menginformasikan bahwa pemberlakukan kebijakan ini tidak akan automatis menyebabkan pemilik NIK KTP akan di kenakan pajak. Pasalnya untuk dikenakan pajak, pemerintah menargetkan untuk pemiliki NIK yang sesuai syarat subjektif, dan Objektif (mendapatkan pendapatan setahun diatas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dengan kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh Indonesia yang memiliki penghasilan pajak lebih dari 4,5jt perbulan akan ada dikenakan pajak.

“pemberlakukan itu pun mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan Indonesia dengan basis data kependudukan serta memberikan kemudahan dan untuk adminitrasi dan kepentingan nasional.

Sebagai informasi, UU HPP diusulkan oleh pemerintahan dengan judul Rancangan undang-undang tentang perubahan kelima atas Undang-undang nomer 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) kepada DPR pada 5 mei 2021 yang dibacaran oleh Sidang Paripurna 21 Juni 2021.

Dengan adanya reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan, namun dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha terutama dalam masyarakat yang masih berpengasilah menengah kebawa dan juga untuk pengusaha mikro, para pengusaha kecil tidak akan terbebani dengan perubahan kebijakan perpajakan ini serta tetap menjaga kestabilan ekonomi yang sedang tertekan akibat Covid-19 ini.

Ada berbagai materi utama yang terdiri dari 9 BAB d an pasal yaitu perubahan beberapa ketentuan Umum perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPH), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai.